Hasil Audiensi dengan Bupati Kudus: Tunjangan TKGS Guru MA Tahun 2027 Tetap Cair
Kudus, lpma'arifnukudus.or.id - Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS) dan LP Ma’arif NU Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan Bupati Kudus, H. Sam'ani Intakoris di Gedung Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (4/11/2026).
Audiensi tersebut membahas keberlanjutan pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS), khususnya bagi guru Madrasah Aliyah (MA) yang terancam tidak lagi menerima tunjangan tersebut pada 2027.
Persoalan ini mencuat setelah Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian TKGS tidak mencantumkan guru Madrasah Aliyah sebagai salah satu penerima manfaat.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan kalangan pendidikan madrasah swasta karena guru MA juga memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan FPPMS dan LP Ma'arif, H. Misbachudin menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Kudus tetap mengakomodasi guru MA sebagai penerima TKGS.
Jumlah guru MA saat ini yang terdata sebagai penerima TKGS sejumlah 284 guru.
"Harapan kami tahun 2027 dan seterusnya guru-guru MA juga tetap mendapatkan tunjangan TKGS sebagaimana guru swasta yang mengajar pada tingkatan lainnya," kata H. Misbachudin.
FPPMS dan LP Ma'arif NU menilai kesejahteraan guru swasta perlu mendapatkan perhatian secara adil dan berkelanjutan, tanpa membedakan satuan pendidikan yang sama-sama berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Kudus menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menganggarkan TKGS untuk guru MA dalam APBD 2027.
"Anggaran (TKGS guru MA) sudah termasuk. Sudah terpasang. Saya menghormati para romo yai. Sama-sama mencerdaskan anak bangsa," kata H. Sam'ani.
Bupati Kudus periode 2025-2030 itu menjelaskan, pihaknya bukan bermaksud menghambat guru MA swasta untuk memperoleh tunjangan kesejahteraan sebagaimana guru swasta pada tingkat RA/TK, MI/SD, MTs/SMP.
"Kita bukan menghambat. Tapi karena aturan. Untuk SLTA sebenarnya kewenangan Pemerintah Provinsi," jelas Sam'ani.
Justru saat ini pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengajukan revisi Perbup terkait TKGS yang bisa mengakomodir guru MA sebagai penerima tunjangan TKGS.
Bupati mengatakan, proses regulasi terkait program tunjangan TKGS yang mengakomodir guru MA sudah berjalan.
"Terkait Perbupnya sudah terproses sampai provinsi. Sudah pada harmonisasi hukum di tingkat Biro Hukum Provinsi. Mohon do'anya semoga lancar. Januari bisa cair, " kata Sam'ani.
Bupati berharap semua pihak dapat menjaga suasana Kabupaten Kudus tetap kondusif. "Jika ada kebijakan yang kurang silahkan dikomunikasikan," pinta Bupati.
Nuhin / Litbang


0 Komentar