Audiensi LP Ma'arif NU Kudus dengan DPRD Kab. Kudus, H. Mas'an: Satuan Pendidikan Jenjang MA Masih Bisa Terima Bantuan Hibah Sarpras dan TKGS
Kudus, lpma'arifnukudus.or.id - Pengurus LP Ma'arif NU Kudus melakukan audiensi dengan wakil rakyat di kantor DPRD II Kabupaten Kudus terkait Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) dan bantuan hibah sarpras, Senin (22/9/2025).
Dalam audiensi tersebut, pengurus lembaga pendidikan NU itu menyampaikan kegelisahan guru-guru madrasah swasta terutama di jenjang Madrasah Aliyah (MA).
Secara garis besar ada 2 permasalahan yang disampaikan dalam audiensi. Pertama, masalah penerima TKGS dimana guru-guru swasta tingkat SLTA seperti guru MA tidak tercover di Peraturan Bupat (Perbup) sebagai penerima.
Kedua, masalah bantuan hibah sarpras untuk jenjang MA yang tidak terakomodir dan terancam tidak bisa dicairkan oleh (Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinas Dikpora).
Menurut Ketua LP Ma'arif NU Kabupaten Kudus, KH Ridwan, kegelisahan para pendidik di madrasah itu berawal dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus.
Dalam Perbup tersebut, penerima TKGS hanya guru TK/RA, guru KB/TPA/PAUD, guru DD/MI/Ula, guru SMP/MTS/Wusto, guru MADIN, guru TPA/RTQ, dan guru Sekolah Minggu (Bab II Pasal 4).
"Sementara guru yang mengajar di tingkat SLTA tidak dicantumkan. Tentunya ini berpotensi menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan," kata KH Ridwan.
Belum lagi tentang persyaratan penerima TKGS sebagaimana ditulis dalam Bab IV Pasal 9 yang mensyaratkan guru penerima tunjangan harus sudah mengajar 7 tahun berturut-turut.
"Padahal selama ini syarat guru penerima penerima TKGS adalah 2 tahun. Kalau Perbup itu diterapkan tentu banyak guru yang asalnya menerima tunjangan menjadi tereliminasi dan jumlah penerima akan berkurang," tutur KH Ridwan yang juga mengajar di MA NU Nurus Salam Besito.
Padahal menurutnya, TKGS selama ini juga belum bisa menyentuh tenaga kependidikan seperti TU, petugas kebersihan, dan penjaga madrasah yang juga sama-sama berjuang di lingkungan satuan pendidikan.
"Kita berharap ada pendataan lagi yang lebih bisa mengakomodir tenaga kependidikan karena peran mereka juga sangat penting," usulnya.
Selanjutnya dalam audiensi dengan lembaga legislatif tingkat Kabupaten Kudus tersebut, pengurus LP Ma'arif PCNU Kudus juga mengusulkan agar bantuan dana hibah sarana prasarana pendidikan keagamaan tetap bisa diberikan kepada satuan pendidikan Madrasah Aliyah.
Adanya perubahan penyaluran bantuan hibah sarpras yang semula dari Kabag Kesra ke Dinas Dikpora Kabupaten Kudus mulai tahun anggaran 2026 membuat satuan pendidikan MA tidak dapat mengaksesnya.
Pasalnya dalam regulasi, Dinas Dikpora tingkat kabupaten hanya membawahi tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah pertama (TK, SD, SMP) saja. Sementara untuk tingkat SLTA menjadi wewenang Provinsi.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan LP Ma'arif PCNU Kabupaten Kudus, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Mas'an berjanji akan mengawal aspirasi guru-guru swasta di lingkungan Ma'arif NU sampai tuntas.
MA Bisa Dapatkan Bantuan Hibah Sarpras
H. Mas'an yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Mukhasiron dan Ketua Komisi D, Mardijanto akan segera mengundang Dinas Dikpora, Kabag Kesra, Bappeda, Bagian Keuanga dan Bagian Hukum untuk duduk bersama menyeselaikan masalah TKGS dan penyaluran bantuan hibah sarpras (dana aspirasi dewan).
"Nanti akan kita perjelas. Jalan buntu itu tidak ada. Pasti ada jalan. Pasti bisa disiasati. Peraturannya masih ngambang. Masih ragu. Bisa gak SLTA itu mendapatkan hibah dan TKGS," ujarnya meyakinkan.
Mas'an menjelaskan, perubahan Perbup bisa saja dilakukan. Namun harus sesuai aturan dan Perbup tidak boleh bertentangan dengan hukum atau aturan yang lebih tinghi.
"Ujung tombaknya di bagian hukum. Karena semuanya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelas Mas'an Ketua DPRD Kab. Kudus 3 kali periode itu.
Terkait bantuan hibah sarpras, Mas'an menegaskan bahwa satuan pendidikan tingkat MA bisa menerimanya.
"Boleh pak. Saya akan undang dinas, Kesra, Bappeda, Keuangan, dan bagian hukum. Biar tidak ada miskomunikasi. Kemarin dalam rapat banggar boleh," tegas Mas'an.
Ia melanjutkan, bantuan hibah sarana prasarana itu berangkat dari dana aspirasi dewan yang diberikan kepada konstituen (masyarakat). Bantuan tersebut mestinya dapat sampai kepada masyarakat termasuk Madrasah Aliyah.
Politisi dari PDIP itu menyarankan LP Ma'arif PCNU Kudus untuk minta audiensi dengan Bupati Kudus karena yang membuat Perbup adalah Bupati. Kalau Perda menjadi ramahnya dewan.
"Biar satu frekuensi antara legislatif dan eksekutif," kata Mas'an.
Melengkapi penjelasan H. Mas'an, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Mukhasiron mengatakan masalah TKGS sudah dianggarkan oleh Pemerintah Ksbupaten Kudus.
TKGS tahun 2025 sudah diberikan. Dan untuk tahun 2026 sudah dianggarkan, termasuk guru-guru swasta yang mengajar di jenjang SLTA.
"Anggaran TKGS 2026 aman. Walaupun Perbupnya MA tidak dapat. Namun kebijakan bupati tetap dapat. 2026 juga dapat," kata Mukhasiron menginfokan.
Nuhin
0 Komentar