Breaking News

LP Ma'arif NU Kudus Minta Perbup TKGS Segera Direvisi

LP Ma'arif NU Kudus Minta Perbup TKGS Segera Direvisi

Pengurus LP Ma'arif PCNU Kudus meminta Bupati Kudus segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS)

Kudus, lpma'arifnukudus.or.id - Segenap pengurus LP Ma'arif PCNU Kudus kembali meminta Bupati Kudus segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). 

Permintaan itu disampaikan dalam audiensi pengurus LP Ma'arif NU Kudus dengan Bupati Kudus, Selasa (28/10/2025) di ruang kerja Bupati.

Ketua LP Ma'arif Kudus, K. Ridwan mengatakan, audiensi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan untuk memperjuangkan ribuan guru swasta di bawah LP Ma'arif yang terancam tidak dapat TKGS mulai tahun 2026. 

"Kami berharap klausul masa kerja dari 7 tahun diturunkan menjadi 2 tahun. Dan guru di tingkat madrasah aliyah (MA) juga tetap memperoleh TKGS," kata Ridwan. 

Kepada Bupati ia menjelaskan, ribuan guru di bawah LP Ma'arif NU Kudus terancam dengan keluarnya Perbup Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).

"Dan mereka (guru madrasah swasta) sangat berharap memperoleh tunjangan kesejahteraan sebagai penyemangat dalam mendidik generasi muda," tambah Ridwan.

Selain masalah TKGS, pengurus LP Ma'arif Kudus juga meminta agar bantuan hibah sarana prasarana tetap bisa diakses oleh madrasah aliyah (MA) swasta sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Menanggapi permintaan LP Ma'arif NU Kudus tersebut, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan akan mengkaji kembali aturan penerimaan TKGS. 

"Biar dikaji teman-teman semua. Prinsipnya bagaimana yang terbaik untuk semuanya. Untuk hibah proyek tahun 2026 memang tidak ada," jelas Sam'ani. 

Bupati Kudus mengakui kondisi keuangan memang sedang memprihatinkan. "Kondisi keuangan kritis. Namun TKGS akan tetap dipertahankan," katanya. 

Namun untuk tingkat SLTA termasuk MA, lanjut Sam'ani memang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


MA Masih Bisa Akses Anggaran Kabupaten

Dalam UU tersebut SMA, SMK dan MA menjadi kewenangan provinsi. MA diposisikan setara dengan SMA/SMK, sehingga pembinaan formal ada di provinsi.

Menanggapi jawaban Bupati tersebut, M. Zaenul Anwar, Sekretaris LP Ma'rif menyampaikan MA mestinya masih bisa mengakses anggaran dari kabupaten. 

"Walaupun MA secara struktural di bawah Provinsi ataupun Kemenag, namun Kabupaten tetap boleh memberikan hibah kepada madrasah/yayasannya, termasuk untuk tunjangan guru, selama tercantum dalam APBD Kabupaten," kata Zaenul. 

Hal ini menurut Zaenul sebagaimana sesuai dengan Permendagri 77/2020 dan Permendagri 99/2019, hibah daerah boleh diberikan kepada lembaga atau organisasi masyarakat berbadan hukum, sepanjang ada manfaat untuk masyarakat daerah. 

"Selama ini bantuan hibah sarpras dari dana aspirasi dewan sangat membantu madrasah aliyah. Namun setelah mekanisme pencairan dialihkan yang semula melalui Kesra dan kini melalui Dinas Pendidikan, kami tidak bisa mengasksesnya kembali," jelas Zaenul.

Menanggapi hal tersebut Bupati Kudus akan mengkaji secara mendalam terutama terkait hukum dan peraturan perundangan. 

"Kita konsultasi dulu dengan BPK. Biar semua aman," kata Bupati Kudus. 

Ia berjanji akan melibatkan pengurus Ma'arif dalam mencari solusi persolan TKGS dan bantuan hibah sarpras untuk jenjang MA.

"Kita ikutkan teman-teman Ma'arif dalam menyampaikan masukan nanti dengan Provinsi," kata Sam'ani. 

Namun Bupati Kudus itu juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) pro aktif perjuangkan madrasah terutama dalam persoalan anggaran. 

Nuhin


0 Komentar

© Copyright 2022 - LP Maarif NU Kudus