Breaking News

Finalisasi Program Kerja LP Ma'arif NU Kudus Bahas Penguatan Aturan Hak dan Kewajiban Madrasah/Sekolah di Bawah Ma'arif

Finalisasi Program Kerja LP Ma'arif NU Kudus Bahas Penguatan Aturan Hak dan Kewajiban Madrasah/Sekolah di Bawah Ma'arif

Perlunya kejelasan aturan tentang hak dan kewajiban satuan pendidikan yang bernaung di bawah Ma'arif mencuat dalam musyawarah finalisasi program kerja LP Ma'arif NU PCNU Kabupaten Kudus masa khidmah 2024-2029. 

Kudus, lpmaarifnukudus.or.id. - Perlunya kejelasan aturan tentang hak dan kewajiban satuan pendidikan yang bernaung di bawah Ma'arif mencuat dalam musyawarah finalisasi program kerja LP Ma'arif NU PCNU Kabupaten Kudus masa khidmah 2024-2029. 

Dalam forum rapat finalisasi program kerja yang digelar di aula kantor PCNU Kabupaten Kudus, ketua Bidang Litbang LP Ma'arif NU PCNU Kudus, Ali Asyhari menyoroti ketidakjelasan aturan tersebut.

Menurutnya, perlu adanya penguatan aturan tentang satuan pendidikan yang berada di bawah naungan LP Ma'arif. 

Juga penting untuk mempertegas hak dan kewajiban satuan pendidikan yang menjadi anggota LP Ma'arif PCNU Kabupaten Kudus.

"Harus ada aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban madrasah atau sekolah yang bergabung dengan Ma'arif," tuturnya. 

Menurutnya, ke depan aturan itu harus ditaati oleh semua madrasah dan sekolah tanpa terkecuali sehingga tercipta keadilan dan kebersamaan dalam lingkungan LP Maarif PCNU Kabupaten Kudus. 

Menanggapi hal itu, Muhammad Zaenul Anwar selaku pimpinan sidang dan juga sekretaris LP Ma'arif NU PCNU Kudus meminta bidang litbang untuk menggodok masalah tersebut lebih detail. 

"Persoalan aturan madrasah dan sekolah anggota LP Ma'arif ini kita harapkan menjadi salah satu program prioritas bidang litbang. Jadi silahkan dimatangkan," kata Zaenul.

Hal itu menurutnya termasuk dalam tata kelola kelembagaan Lembaga Pendidikan Ma'arif yang harus atur sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya. 

Tidak adanya aturan yang jelas bisa menimbulkan pemahaman yang berbeda dan miskomunikasi. 

Dalam buku panduan managemen kelembagaan yang dikeluarkan LP Ma'arif PWNU Jawa Tengah, dari 4 tipe lembaga pendidikan di bawah naungan LP Ma'arif hanya disyaratkan dua hal yaitu mengajarkan Aswaja dan ke NU an.  

Zaenul sepakat dengan ketua ketua bidang Litbang, Ali Asyhari untuk memperjelas aturan tentang hak dan kewajiban satuan pendidikan di bawah LP Ma'arif. 

Bukan hanya persoalan kurikulum yang mengajarkan Aswaja dan ke NU an, namun juga persoalan komitmen untuk bersama-sama memajukan pendidikan di bawah naungan LP Ma'arif. 

"Ini membutuhkan bangunan komunikasi yang baik sehingga semua madrasah/sekolah di bawah LP Ma'arif dan pengurus LP Ma'arif bisa kompak dan saling menguatkan," jelas Zaenul.

Nuhin


0 Komentar

© Copyright 2022 - LP Maarif NU Kudus